MATERI SOTIS #5 :
?MENGENAL PENDIDIKAN BERBASIS KOMUNITAS?
PELAKSANAAN PENDIDIKAN BERBASIS KOMUNITAS PADA SKIS
1. Pelaksanaan pembelajaran SKIS merupakan tanggung jawab bersama semua anggota Komunitas Pendidikan Karakter Imam Syafi’i.
2. Peran aktif orangtua untuk terlibat dalam kegiatan pembelajaran santri sangat diperlukan, karena sebagaimana prinsip pendidikan anak bahwa peran sekolah dalam mendidik anak adalah 30% dan sisanya 70% menjadi tanggung jawab orang tuanya.
3. Setiap anggota diharapkan menginformasikan aset-aset yang dimiliki keluarganya (atas dasar ridha, dapat berupa barang, jasa, keterampilan, atau keilmuan yang dimilikinya) yang dapat digunakan untuk proses pembelajaran SKIS.
4. Potensi atau aset yang dimiliki masing-masing keluarga anggota komunitas -atas ijin keluarga yang bersangkutan- dapat digunakan untuk pembelajaran SKIS, baik berupa penggunaan barang/material maupun berupa potensi keilmuan atau ketrampilan yang diterapkan dalam bentuk kajian, pelatihan, ataupun pemagangan.
5. Adanya guru yang diberi tugas oleh komunitas untuk memfasilitasi pembelajaran anak dan perlunya fasilitas-fasilitas tambahan untuk kegiatan pembelajaran di SKIS, maka perlu adanya iuran wajib bagi anggota tiap bulannya yang besar nominalnya ditetapkan atas musyawarah bersama anggota komunitas
6. Terdapat tiga jenis kegiatan pembelajaran bagi anggota komunitas berupa kegiatan rutin harian, kegiatan rutin bulanan, dan kegiatan non rutinitas ( kajian umum, seminar, workshop, dll)
7. Terdapat dua jenis keanggotaan komunitas:
a. Anggota Aktif
Yaitu angota yang mengamanahkan anaknya untuk mengikuti semua kegiatan pembelajaran harian maupun bulanan di SKIS
b. Anggota Mandiri
Yaitu anggota yang melaksanakan pembelajaran di rumah anggota masing-masing, dan hanya mengikuti pembelajaran di SKIS berupa acara bulanan.
8. Setiap anggota komunitas wajib mengikuti kegiatan dan mentaati peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan bersama.